Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Selasa, 23 Februari 2010 – 17:43 WIB
Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
UU Penerbangan tersebut merupakan perbaikan UU 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Diharapkan, dengan penerapan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tersebut, penerbangan Indonesia dapat menyongsong era globalisasi, kompetisi usaha yang sehat, dan mengapresiasi otonomi daerah.(lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Ketua HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025