Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi

Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
UU Penerbangan tersebut merupakan perbaikan UU 15 tahun 1992 tentang Penerbangan. Diharapkan, dengan penerapan UU Penerbangan No 1 tahun 2009 tersebut, penerbangan Indonesia dapat menyongsong era globalisasi, kompetisi usaha yang sehat, dan mengapresiasi otonomi daerah.(lev/jpnn)

JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News