Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi

Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
Tahun Ini Otoritas Bandara Berfungsi
JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No 1 tahun 2009. Sesuai dengan UU tersebut, UU Penerbangan itu tersebut paling lama diimplementasikan pada tahun 2012. Selama ini kewenangan tersebut berada di tangan  Administratur Bandara.

"Saat ini proses pengambilalihan oleh Otoritas Bandara tengah dilakukan, mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi," ujar Kepala Administratur Bandara Soekarno-Hatta Edward A Silooj kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2).

Edward memaparkan hal ini dalam rangka pengembangan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dalam menerapkan UU Penerbangan tersebut, jelasnya, Otoritas Bandara membawahi lebih dari satu bandar udara. Pusat otoritas akan dibagi di lima kota besar yaitu Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar.

"Otoritas Bandara yang berwenang memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan atau badan usaha lain yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangan," paparnya. Berdasarkan UU Penerbangan tersebut, Otoritas Bandara nantinya bertanggungjawab kepada Menhub.

JAKARTA- Mulai tahun ini kewenangan pengelolaan bandar udara akan diambil alih oleh Otoritas Bandara. Hal ini sesuai ketentuan UU Penerbangan No

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News