Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada intervensi pada uji materiel Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MK sampai sejauh ini tetap tegak lurus dan bekerja secara profesional serta independen berdasarkan konstitusi.
"MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak."
"Saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Fajar proses penanganan perkara yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres berjalan sebagaimana mestinya.
Dia mengatakan tidak ada tanda-tanda independensi terganggu di dalam proses tersebut.
"Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track," ucapnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan terdapat sembilan gugatan uji materiel berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024