Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Selasa, 22 Agustus 2023 – 18:40 WIB
"MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke Mahkamah Konstitusi, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja," ucap Fajar. (Antara/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah