Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres

Tak ada Intervensi di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Tiga di antaranya telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan.

"Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tetapi beragam-ragam petitumnya itu," katanya.

Tiga perkara yang dimaksud Fajar adalah perkara yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

"Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukan lebih dulu, diregistrasi juga lebih dulu."

"Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden," katanya.

Di sisi lain, Fajar enggan berkomentar terkait ramainya gugatan uji materiel UU Pemilu yang cenderung diajukan pada momentum jelang dilaksanakannya Pemilu 2024.

"MK tidak berkomentar soal itu. Apakah itu tren, apakah itu kecenderungan, tetapi kalau ada perkara diajukan ke MK, MK harus periksa, harus adili, harus putuskan,” ucap dia.

Fajar mengatakan bahwa MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan tak ada intervensi pada uji materiel UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News