Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
Minggu, 24 Desember 2017 – 21:54 WIB

Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara
Namun, lanjut dia, kalau sudah ada penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.
"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi," imbuhnya. (wah/rmol)
Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono