Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101

Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara

Namun, lanjut dia, kalau sudah ada penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.

‎"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi‎," imbuhnya. (wah/rmol)


Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News