Tak Ada Kerugian Negara di Analisis PPATK Soal Kasus AW 101
Minggu, 24 Desember 2017 – 21:54 WIB
Namun, lanjut dia, kalau sudah ada penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kemungkinan besar ada kerugian negaranya.
"Ya kalau tidak ada kerugian kan tidak masuk akal jadi kasus korupsi," imbuhnya. (wah/rmol)
Dokumen refleksi akhir tahun 2017 PPATK tidak mencantumkan nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW 101.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai