Tak Bisa Jerat PSK, Polri: Sanksi Sosial Lebih Berat

jpnn.com - Dalam sejumlah kasus prostitusi, kepolisian sama sekali tak bisa menjerat para wanita yang menjadi pelayan pria hidung belang. Termasuk dalam kasus yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam hukum Indonesia memang tak diatur jeratan kepada pekerja seks komersial (PSK) atau pelanggan. Namun, hanya menghukum muncikari atau yang menyediakan wanita dan lokasi.
Dia menyebutkan, untuk bisa menjerat PSK dan si pelanggan, perlu kajian yuridis yang melibatkan pakar pidana dan ahli sosilogi.
“Namun, pada prinsipnya tidak ada perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum ada aturan yang mengatur tentang perbuatan itu,” tegas dia, Senin (7/1).
Nantinya, dari kajian dan tanggapan masyarakat, bisa dilanjutkan ke Kemenkumham. Selanjutnya, bisa dimasukan ke RUU KUHP terbaru.
“Nantinya kalau RUU KUHP disahkan, ada dua pihak kena (pidana). Yang menyediakan jasa kena, pengguna dan penjual juga jasa kena. Kami masih menunggu RUU KUHP yang baru,” sambung dia.
Namun, Dedi meyakini, sanksi moral dan sanksi sosial yang diterima PSK dari masyarakat bakal lebih berat ketimbang sanksi pidana. Apalagi Vanessa dan Avriellia adalah publik figur.
“Masyarakat kita masih punya moral. Sanksi sosial jauh lebih berat dibanding hukum,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Dalam sejumlah kasus prostitusi, kepolisian sama sekali tak bisa menjerat para wanita yang menjadi pelayan pria hidung belang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara