Tak Dapat Jatah dari Istri, Sopir Angkot Garap Anak Sendiri

Tak Dapat Jatah dari Istri, Sopir Angkot Garap Anak Sendiri
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - DEPOK - Biadap itu sebutan yang paling pantas disematkan kepada Sukendar (47), yang berdomisili di Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Betapa tidak pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini tega menggauli anak kandungnya berinisial AN, 19, hingga hamil dua bulan. 

Kasus persetubuhan bapak kandung terhadap anak kandung ini terbongkar setelah istri pelaku yakni SMM, 50, mendapati adanya percakapan di telepon seluler milik AN. Isi percakapan itu adalah korban menanyakan ke pelaku 'Spermanya dibuang di dalam atau di luar'. 

Mendapatkan percakapan itu ibu korban pun langsung melapor kePolresta Depok. Dari hasil pemeriksaan polisi baru diketahui ANO telah mengandung dua bulan. ”Saya ingin Sukendar dihukum mati. Biadap sekali tega menggauli anak kandungnya. Sudah 9 tahun ternyata anak saya ditiduri bapaknya sendiri,” ucap SMM, saat ditemui dirumah kontrakannya, Selasa (17/05).

Tak sampai disana, Suminem mengungkapkan, persetubuhan antara keduanya sudah terjadi sejak 2007, silam. Dimana, saat itu ANO berusia 10 tahun dan masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar. Bahkan, kata dia, pemaksaaan dan ancaman terus dilakukan Sukendar jika putri pertamanya itu menolak untuk melakukan persetubuhan.

”Dari masih SD ANO sudah digauli pelaku. Anak saya bilang sering dipukuli kalau menolak digauli. Mereka melakukan perbuatan itu setelah saya berangkat kerja. Ini aib besar bagi saya dan keluarga," paparnya dengan mata berkaca-kaca.

Menanggapi itu, Kapolresta Depok, AKBP Harry Kusuma menambahkan, kasus persetubuhan bapak dan anak kandung ini tengah dalam penyelidikan PPA. ”Dari penyelidikan kami, pelaku berani melakukan tindakan ini karena tidak dilayani sang istri. Kasus ini masih kami dalami. Kalau dari keterangan pelaku aksi itu dilakukan sejak 2007 di dalam rumah kontrakan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, Sukendar pun dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kepada bapak kandung yang biadap ini maksimal 15 tahun. Polisi pun berencana memeriksa psikologis pelaku dan korban terkait kasus yang menghebohkan kota penyanggah ibu kota negara itu. (cok/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News