Tak Dinikahi, Siswi Ini Laporkan Pacar ke Polisi

Tak Dinikahi, Siswi Ini Laporkan Pacar ke Polisi
Tak Dinikahi, Siswi Ini Laporkan Pacar ke Polisi

jpnn.com - JAKARTA - Seorang pelajar berinisial SS (17) mendatangi kantor Mapolrestro Jakarta Utara ditemani orangtuanya. Dia melaporkan sang kekasih berinisial DP (18) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan.

Pelajar kelas XI sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta itu mengaku disetubuhi oleh DP setelah sebelumnya dijanjikan akan dinikahi. Namun, hingga kini, sang kekasih belum juga memenuhi janjinya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan akan memanggil pacar korban terkait masalah tersebut. Korban masih anak di bawah umur," kata Wakil Kasat Reskrim Polrestro Jakut Kompol Pujiyanto, Senin (3/2).

Menurutnya, pelaku DP dapat dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Pujiyanto menceritakan, hubungan di luar batas antara SS dan DP bermula ketika mereka membuat janji untuk bertemu di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

SS kemudian dibawa oleh DP ke indekosnya di Jalan Inspeksi, Pademangan, Jakarta Utara. Dengan alasan sudah larut malam, SS diminta oleh kekasihnya itu untuk menginap. Ternyata dia tinggal di indekosnya tersebut hingga satu pekan lamanya lantaran dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Tak hanya tinggal satu atap, dua insan muda ini juga beberapa kali berhubungan layaknya suami istri. Pelaku DP kerap mengeluarkan rayuan gombal sebagai jurus mautnya untuk mengajak SS bercinta.

"Dari pengakuan sementara, mereka sudah berhubungan suami istri tiga kali. Sebelum meniduri korban, tersangka merayu akan menikahi korban kalau hamil dan mengajak nikah siri," jelas Pujiyanto. (wid/rmol)


JAKARTA - Seorang pelajar berinisial SS (17) mendatangi kantor Mapolrestro Jakarta Utara ditemani orangtuanya. Dia melaporkan sang kekasih berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News