Tak Dipilih Rakyat, Pj Kepala Daerah Punya Batasan Kewenangan

Tak Dipilih Rakyat, Pj Kepala Daerah Punya Batasan Kewenangan
Direktur Otonomi Daerah untuk Fasilitasi Kepala Daerah Andi Bataralifu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dan Staf Khusus Bidang Media dan Politik Kastorius Sinaga. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan para penjabat (pj) kepala daerah memiliki batasan dalam kewenangannya.

Pasalnya pj kepala daerah tidak dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), melainkan ditunjuk.

"Bagi yang ditunjuk, ada pembatasan kewenangan yang dia miliki," kata Benni dalam konferensi pers, Kamis (12/5).

Adapun batasan tersebut ialah larangan melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Pj kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Selain itu, mereka juga tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Kami ingin memastikan continuity roda pemerintahan itu berjalan, roda pembangunan itu selaras dengan rencana program pembangunan yang sudah disusun oleh pejabat sebelumnya," tutur Benni.

Jika pj kepala daerah merasa perlu melakukan mutasi, mereka bisa berkonsultasi dengan Kemendagri.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan para pj kepala daerah memiliki batasan dalam kewenangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News