Tak Dipilih Rakyat, Pj Kepala Daerah Punya Batasan Kewenangan

Tak Dipilih Rakyat, Pj Kepala Daerah Punya Batasan Kewenangan
Direktur Otonomi Daerah untuk Fasilitasi Kepala Daerah Andi Bataralifu, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, dan Staf Khusus Bidang Media dan Politik Kastorius Sinaga. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

Mutasi baru bisa dilakukan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan persetujuan tertulis.

Tito melantik lima pj gubernur di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5).

Adapun nama-nama yang dilantik Tito ialah Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten dan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, Tito juga melantik Staf Ahli Bidang Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Gubernur Sulawesi Barat.

Tito Karnavian juga melantik Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat. (mcr9/jpnn)


Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengatakan para pj kepala daerah memiliki batasan dalam kewenangannya.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News