Tak Ditahan, Dokter Richard Lee Diperbolehkan Pulang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:40 WIB

Richard Lee, Reni Effendi, dan Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti. YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Richard Lee pun diperbolehkan pulang. Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.(mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dokter Richard Lee tak jadi ditahan polisi. Sebaliknya, dia justru diperbolehkan pulang oleh penyidik.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya