Tak Enak Badan, Anggodo Bacakan Nota Pembelaan
Selasa, 24 Agustus 2010 – 13:13 WIB
Anggodo hanya mengaku menyerahkan uang dari kakak kandungnya yang menjadi tersangka korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, ke Ari Muladi. Itupun, kata Anggodo, karena keterpaksaan mengingat ada permintaan atau pemerasan dari pimpinan KPK melalui Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Baca Juga:
Karenanya, pria yang hanya menempuh pendidikan formal tingkat Sekolah Dasar (SD) itu membantah telah merintangi penyidikan kasus koruosi. "Saya tidak mengerti perkara mana yang saya halang-halangi," katanya.
Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa Anggodo tidak kenal dengan satupun pegawai atau pimpinan KPK. Selain itu, pihak yang melaporkan Bibit-Chandra ke polisi bukanlah Anggodo melainkan Antasari Azhar.
"Anggodo hanya korban dari mafia hukum," kata OC Kaligis. Karenanya pula, Kaligis menegaskan bahwa permintaan Anggodo agar memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukanlah perbuatan melanggar hukum.
JAKARTA - Terdakwa perkara mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPK, Anggodo Widjojo, mempertanyakan perkara yang membelitnya sehingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri