Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas
Gugat Praperadilan Kasus Rekening Jenderal
Selasa, 24 Agustus 2010 – 05:36 WIB
JAKARTA -- Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas membuat gerah sekelompok aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Mereka mengajukan gugatan praperadilan pada Polri atas penanganan kasus itu yang dianggap tidak jelas.
"Polri tidak memproses secara hukum, baik penyidikan maupun penyelidikannya (kasus rekening tersebut)," kata Koordinator Maki Boyamin Saiman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (23/8).
Baca Juga:
Menurut dia, penanganan rekening perwira Polri cenderung berlarut-larut dan bahkan tak jelas hingga menjelang pergantian Kapolri. Padahal, kata Boyamin, kasus tersebut sebetulnya sudah muncul sejak kepemimpinan Kapolri Jenderal Da"i Bachtiar.
Dalam gugatan yang dibacakan kemarin, Maki menilai penanganan atas temuan rekening gendut milik perwira Polri yang tidak jelas sama dengan menghentikan penyidikan. Temuan itu didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Tidak adanya tindak lanjut sama saja dengan menghentikan penyidikan," katanya.
JAKARTA -- Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas membuat gerah sekelompok aktivis yang tergabung dalam
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan