Anggap Rekening Gendut Belum Tuntas
Gugat Praperadilan Kasus Rekening Jenderal
Selasa, 24 Agustus 2010 – 05:36 WIB
Boyamin beralasan, penghentian penyidikan tidak harus selalu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hingga saat, lanjut dia, Polri belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan terkait dengan rekening gendut perwira Polri tersebut.
Baca Juga:
Bagaimana penjelasan Polri atas rekening-rekening tersebut? Menurut Boyamin, penjelasan Polri tidak dilakukan secara gamblang. "Hal itu menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat atas penjelasan dari Polri," terang pria asal Solo itu.
Sementara itu, Mabes Polri yang diwakili kuasa hukumnya, Iza Fadri, menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebut. Menurut Iza, persoalan rekening gendut itu telah selesai dijelaskan Kadiv Humas Mabes Polri yang kala itu dijabat Irjen Pol Edward Aritonang. "Kita lihat saja nanti karena LHA sudah clear. Sudah dijelaskan Kadiv Humas," katanya setelah sidang. Pihak Polri selaku pihak termohon akan mengajukan tanggapannya dalam persidangan berikutnya. (fal/dwi)
JAKARTA -- Kasus rekening gendut sejumlah perwira (jenderal) Polri yang dinilai tidak tuntas membuat gerah sekelompok aktivis yang tergabung dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran