Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi

Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi
Partai Nasdem. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com

Sementara itu, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Partai Nasdem, Teddy Setiawan yang hadir sebagai saksi juga mempertanyakan terselenggaranya Kongres Partai Nasdem.

Sebab hingga kini Nasdem baru satu kali melakukan kongres pada 2013, seharusnya jika merujuk AD/ART dilakukan tiap 5 tahun sekali.

"Itu sudah suatu kewajiban di dalam AD/ART bahwa kepemimpinan baik di DPD, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar dan DPP harus dilaksanakan 5 tahun sekali," kata Teddy saat bersaksi di sidang gugatan Partai Nasdem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Teddy menyatakan, dirinya dipecat dari Anggota Dewan Pertimbangan pada 2017, namun dia tidak membalas surat pemecatan itu. Hal ini dilakukan karena menunggu terselenggaranya kongres Partai Nasdem yang direncanakan digelar pada Maret 2018.

"Kongres akan dilakukan tanggal 6 Maret 2018 sesuai dengan ketentuan di Menkumham," ucap Teddy.

Namun hingga 2019, kata Teddy, Kongres DPP Partai Nasdem belum juga diselenggarakan. Padahal dia ingin menanyakan terkait pemecatannya dari dewan pertimbangan.

"Seharusnya DPP yang harus mempersiapkan bersama DPW mempersiapkan kongres," tegas Teddy.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Surya Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News