Tak Gelar Kongres, Nasdem Dinilai Merusak Prinsip Demokrasi
Kamis, 21 Maret 2019 – 23:08 WIB
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Untuk diketahui, Surya Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.(jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
- Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama
- Surya Paloh Ajak Seluruh Elite Politik Terima Putusan MK
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi