Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK
Senin, 21 Agustus 2023 – 18:26 WIB
Menurut dia, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.
"Persoalan nanti apakah MK memutus pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya belaku sekarang, ya, konsekuensjnya ada salah satu yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.
"Tetapi bisa saja putusannya untuk pemilu berikutnya, bonus. Jadi, tak perlu suuzanlah husnuzan saja kita. Husnuzan bahwa permohonan kami ini demi kebaikan bersama pemilu yang lebih demokratis," kata Donny. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Praktisi hukum ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Pilkada di Depan Mata, PDIP Kalbar Peringatkan Prabowo: Jangan Ulangi Cara-Cara Pilpres!
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Temui Pak JK, Ketua MPR Bambang Soesatyo Singgung Gagasan Prabowo