Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK

Tak Hanya Usia, Ketiadaan Batasan Warga Negara Mengikuti Pilpres Digugat ke MK
Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Aturan mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta keikutsertaan kandidat di Pilpres digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/8).

Pihak pemohon ialah Gulfino Guevarrato berusia 33 tahun. Gulfino mengajukan permohonan itu melalui sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M. Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole.

Pemohon ingin menguji Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tim kuasa hukum, Donny Tri Istikomah mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada siang ini.

Donny mengatakan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian, pihaknya juga ingin MK memberikan kepastian berapa kali warga negara itu bisa maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny.

Untuk batas maksimal capres dan cawapres, menurut Donny, bisa menggunakan usia 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.

Donny sebagai praktisi tata negara ini merasa gelisah sehingga penting bagi pihaknya untuk membuat uji materi tandingan. Tujuannya untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.

Praktisi hukum ingin MK memberikan kepastian mengenai batasan warga negara bisa mengikuti kontestasi di Pilpres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News