Tak Jawab Pertanyaan, Yusril Rugi Sendiri
Senin, 12 Juli 2010 – 18:38 WIB
Yusril mengajukan judicial review MK karena merasa jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung saat ini tidak sah. Yusril menilai, Hendarman tidak pernah dilantik untuk jabatannya yang kedua di Kabinet Indonesia Bersatu II oleh presiden. Atas dasar itulah Yusril, menilai segala produk hukum yang dikeluarkan Hendarman termasuk menetapkan dirinya sebagai tersangka itu illegal. (zul/jpnn)
JAKARTA -- Meskipun tak menjawab seluruh pertanyaan penyidik, Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Yusril Ihza Mahendera masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi