Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi

Tak Jera Dihukum 1 Tahun Penjara, DS Kembali Berulah, Kini Pakai Rompi Orange Lagi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Kamis (16/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan di lampu merah merupakan residivis.

Residivis berinisial DS tersebut merupakan otak pelaku aksi penjambretan yang kerap beraksi bersama D. Satu lainnya yakni MN yang berperan sebagai joki.

Kombes Yusri menyebut DS baru keluar dari rumah tahanan di Jakarta pada 2019 dengan kasus yang sama.

"DS residivis dengan kasus yang sama. Jadi, pernah 2017 akhir diamankan kemudian ditangkap. Vonisnya 1 tahun penjara di salah satu LP di Jakarta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, DS dan kawan-kawan beraksi sebanyak tiga sampai empat kali di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Timur sejak 2019.

Modusnya, dengan mengendarai sepeda motor bersama S, lalu mengambil barang pengemudi mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca terbuka. 

"Bisa tiga hingga empat kali beraksi. Jadi cukup banyak korban, ini yang meresahkan masyarakat," ujar Yusri. 

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan barang hasil curian berupa ponsel itu dijual DS dan S kepada M.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut satu dari tiga pelaku penjambretan yang menyasar kendaraan berhenti di lampu merah, residivis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News