Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri

Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan saat ekspose kasus pembunuhan dengan motif sakit hari karena uang hasil curi sawit tidak dibagikan kepada pelaku. ANTARA/HO

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu bilah pisau panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.

“Atas  pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati,” kata AKBP M. Hasan. (antara/jpnn)

Polisi menangkap Agus Andani yang membunuh Muhlisin. Agus menghabisi nyawa Muhlisin yang menolak membagikan uang hasil pencurian buah sawit. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News