Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara

Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara
Tak Kembalikan Mobnas, Diancam Penjara
JAKARTA -- Banyaknya pemberitaan yang menyebutkan anggota DPRD di sejumlah daerah tidak mengembalikan mobil dinas (mobnas) meski masa jabatannya telah berakhir, mendapat respon dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan, mobnas merupakan barang milik negara. Dengan demikian, itu harus dikembalikan lagi sebagai aset negara atau daerah. Kalau tidak, sama halnya para mantan wakil rakyat itu mengambil harta milik negara. Dengan demikian, tergolong tindak pidana yang diancam kurungan penjara.

"Kalau tidak dikembalikan, ya sudah tentu itu ranahnya bisa masuk pidana," kata Haryono Umar di Jakarta, Selasa (1/9).  Menurutnya, pemda masing-masing daerah harus terus menagih agar mobnas-mobnas itu segera dikembalikan. Menurut Haryono, kalau misalnya kondisi mobnas mengalami kerusakan, hal itu tidak masalah yang penting bisa cepat kembali sebagai aset negara.

Haryono mencontohkan kasus mobnas di Jawa Timur, yang sebagian dikembalikan ke daerah dalam kondisi rusak. "Yang penting bisa kembali ke negara sehingga aset negara bisa diselamatkan," ujarnya.

Pengembalian mobnas ini penting, kata Haryono, agar bisa digunakan oleh anggota DPRD yang baru. Dengan demikian, anggota DPR baru tak harus mendapat kendaraan baru. Dengan kata lain, penggantian pejabat bukanlah alasan untuk melakukan pengadaan mobil dinas baru. Dengan demikian, bisa dilakukan penghematan uang daerah.

JAKARTA -- Banyaknya pemberitaan yang menyebutkan anggota DPRD di sejumlah daerah tidak mengembalikan mobil dinas (mobnas) meski masa jabatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News