Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan

Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan
Bupati Siak Tersangka Kasus Kehutanan
JAKARTA - - Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau, akhirnya memakan korban baru. Setelah tahun lalu memperkarakan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar, kini giliran Bupati Siak, Arwin AS yang mengalami nasib serupa.

"Betul AAS (Arwin AS) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus IUPHHK-HT," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/9). Disebutkan pula, Arwin setidaknya bakal dijerat dengan 3 pasal korupsi mulai dari memperkaya diri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang, sampai menerima suap. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kerugian dalam kasus IUPHHK-HT Tengku Azmun mencapai Rp 1,208 triliun atau terbesar dalam sejarah KPK. Jumlah ini dihitung berdasar harga kayu yang ditebang, setelah Tengku menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) untuk 15 perusahaan. IUPHHK-HT malah digunakan untuk menebang lahan hutan alam yang bertentangan dengan peraturan Menteri Kehutanan. Modus serupa diduga juga dilakukan Arwin AS.

Indikasi akan adanya tersangka baru kasus IUPHHK-HT sejak awal lalu sudah dikatakan Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. Disebutkan, KPK tengah mengincar tersangka baru karena dari fakta persidangan degngan terdakwa Tengku Azmun, kerugian negara yang kembali hanya Rp 12,3 miliar. Dengan kata lain, masih lebih Rp1 triliun uang korupsi yang diduga dinikmati pejabat lain di Riau yang belum kembali ke kas negara. (pra/JPNN)

JAKARTA - - Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau, akhirnya memakan korban baru. Setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News