Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui

Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui
Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Indonesia sudah 77 tahun merdeka dan selalu berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri.

Dijelaskan Mahfud, masyarakat Indonesia sekarang sudah berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional, dan dari masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka, maka hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.

“Sejak 1963 kita telah mendiskusikan perubahn KUHP. Alhamdulillah kita saat ini telah menghasilkan rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau RKUHP yang relatif siap untuk diundangkan. Sudah selama 59 tahun kita membahas dan merancang RKUHP ini dan telah mendapatkan arahan politik hukum dari 7 presiden yang berbeda,” ujar Mahfud MD.

"Itulah sebabnya politik hukum tentang perubahan KUHP itu menjadi salah satu perintah utama yang ditulis di dalam UUD 1945,” sambungnya.

Kepala Biro Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bertiana Sari, mengatakan pada 2019 telah dihasilkan kurang lebih sebanyak 6.000 daftar inventarisasi masalah pada RKUHP dengan memperhatikan masukan lebih dari 22 lembaga swadaya masyarakat.

Namun, pada September 2019, RKUHP tersebut ditarik lagi oleh presiden dikarenakan adanya penolakan dari masyarakat terhadap beberapa isu.

"Setelah penarikan RKUHP tersebut pada 2019, pemerintah melakukan pembahasan secara intensif dengan melibatkan pemangku kepentingan,” kata Bertiana.

Bertiana juga menyampaikan bahwa ada 14 isu krusial yang menjadi kontroversi dalam RKUHP.

Indonesia sudah 77 tahun merdeka dan selalu berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab undang-undang tersendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News