Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Senin, 26 September 2011 – 18:28 WIB

Tak Libatkan Masyarakat, Komposisi Anggota BK DPR Digugat
Sementara, hakim anggota Hamdan Zoelva mengkritik permohonan Tim Advokasi Legislator Bersih ini lebih banyak menjelaskan kedudukan hukum pemohon saja. "Pemohon lebih banyak menjelaskan legal standing saja, sedangkan alasan permohonan tidak dijelaskan," kata Hamdan.
Karenanya, ketua majelis hakim, Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permononan Tim Advokasi Legislator Bersih ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar