Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
Jumat, 01 Juni 2012 – 05:02 WIB

Tak Miliki Kendaraan, Hakim Naik Ojek ke Kantor
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Mereka membeberkan sejumlah fakta pada persidangan yang dipimpin Maria Farida Indrati tersebut, bahwa kesejahteraan hakim sangat memprihatinkan.
Ahmad Gayus, selaku saksi, mengungkapkan banyak masalah yang dihadapi para hakim dalam urusan kesejahteraan. Di antaranya banyak yang belum ada tempat tinggal, kekurangan rumah dinas, hingga sengketa yang timbul akibat perebutan rumah dinas. Bahkan masih banyak hakim yang menggunakan jasa tukang ojek saat bertugas, karena tak memiliki kendaraan.
Terkait gugatan ini pihaknya telah melakukan permuan untuk mengambil keputusan. Dan direncanakan Selasa (5/6) nanti, sudah ada putusan apakah gaji hakim naik, atau tidak.
Lanjutnya, pada pertemuan nanti didasari pada fakta-fakta yang ditemui di lapangan, seperti gaji hakim, tunjangan pokok serta ketentuan protokoler dengan berpegang pada ketentuan yang proposional.
JAKARTA - Sejumlah saksi ahli dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Pasal 25 ayat (6) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum
BERITA TERKAIT
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan