Tak Pakai Seragam Baru, Siswa Ditampar Guru

Tak Pakai Seragam Baru, Siswa Ditampar Guru
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SUMENEP – Lagi-lagi kekerasan terjadi di sekolah. Kali ini tindakan tidak terpuji dilakukan seorang guru SMPN 1 Gapura, Sumenep berinisial RI. Dia dituding menampar murid lantaran omongannya dianggap kurang sopan.

Pemicunya, siswa kelas VIII itu tidak mengenakan seragam baru sesuai ketentuan sekolah. Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, tamparan guru tersebut mendarat di pipi WU (inisial), asal Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura. WU merupakan salah seorang siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan tersebut diperuntukkan membeli seragam baru. Karena itu, RI menanyakan seragam yang seharusnya dipakai siswanya. Saat itulah perdebatan ringan terjadi di antara mereka yang berujung tamparan.

Moh. Afif, ayah WU, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, anaknya menjadi korban kekerasan RI. Selain putranya, siswa lain pernah mendapat perlakuan keras. "Memang sering mukul," katanya kemarin (2/9).

Setelah kejadian itu, dia mendatangi sekolah tempat anaknya menimba ilmu. Afif meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Menurut dia, pihak sekolah mengaku bersalah. RI dilarang mengajar di kelas VIII.

Afif menerangkan, insiden itu tidak dilaporkan kepada polisi. Dia memaafkan guru tersebut asal tidak mengulanginya. "Kalau sampai terulang, akan saya laporkan ke polisi," tegasnya.

Beberapa hari kemudian, pihak sekolah meminta wali murid untuk menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi dukungan agar RI kembali mengajar siswa kelas VIII. Tindakan tersebut menuai protes karena dianggap pemaksaan.

Sejumlah wali murid menolak keinginan sekolah. Salah satunya adalah Masdawi. Dia menganggap, pemaksaan penanda­tanganan surat pernyataan itu merugikan dan berdampak hukum.

Dia menjelaskan, permintaan tersebut tidak memberikan contoh yang baik. Seharusnya, jika ingin menarik keputusannya, sekolah tidak mengambinghitamkan wali murid. Secara finansial, permintaan itu merugikan.

Pihak sekolah meminta pernyataan itu bermeterai Rp 6.000. Biaya pembelian meterai ditanggung wali murid. "Uang itu sangat berarti bagi kami," katanya.

Selain itu, surat pernyataan tersebut berdampak hukum. Karena itu, dia menolak permintaan pihak sekolah. "Dunia pendidikan itu seharusnya bijak dalam mengambil keputusan," katanya.

Saat dikonfirmasi, Humas SMPN 1 Gapura Taufik membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menegaskan, pihak sekolah sudah menjatuhkan sanksi kepada RI. Guru tersebut tidak diperbolehkan mengajar kelas VIII. Dia juga membantah tudingan pemaksaan terhadap wali murid untuk membuat surat pernyataan.

Menurut dia, sekolah meminta secara baik untuk membuat pernyataan yang berisi dukungan agar RI kembali mengajar. "Tujuan kami, agar kondisi sekolah kembali normal," ujarnya.

Disinggung mengenai keberatan wali murid, dia bakal menindaklanjuti. Surat pernyataan yang sudah disetor akan dikembalikan.(pen/luq/c5/diq/flo/jpnn)


SUMENEP – Lagi-lagi kekerasan terjadi di sekolah. Kali ini tindakan tidak terpuji dilakukan seorang guru SMPN 1 Gapura, Sumenep berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News