Tak Patuh pada UU, BPK: Negara Rugi Triliunan Rupiah

Tak Patuh pada UU, BPK: Negara Rugi Triliunan Rupiah
DPR menerima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016 oleh BPK dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2016-2017 pada Jumat (19/05/2017). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017, di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (3/4), menyebutkan ratusan permasalahan atas ketidakpatuhan terhadap peraturan undang-undang (UU) mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,46 triliun.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menguraikan, IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1%) LHP Keuangan, 239 (53%) LHP Kinerja, dan 204 (46%) LHP Dengan Tujuan Tertentu.

IHPS II Tahun 2017 yang memuat 449 LHP tersebut, mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan, yang meliputi 1.082 (19%) kelemahan SPI, 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun, dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.

"Dari 1.950 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 1.452 (74%) senilai Rp 10,56 triliun yang terdiri atas permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak 840 (58%) permasalahan senilai Rp 1,46 triliun," ungkap Moermahadi.

Sementara potensi kerugian negara sebanyak 253 (17%) permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 (25%) permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar (0,62%).

Selain itu, terdapat 2.820 ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun, juga 69 permasalahan ketidakhematan (2%) senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan (1%) senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan (97%) senilai Rp 2,33 triliun.

“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR”, tegas Ketua BPK. (mg8/jpnn)


Dari laporan BPK di Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017, negara telah rugi triliunan rupiah karena ketidakpatuhan pada undang-undang (UU).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News