Tak Percaya Klaim Panitia Formula E, Ferdinand Siap Lapor KPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Ferdinand Hutahaean mengatakan, janji penyelenggara Formula E untuk tak memakai dana pinjaman Rp 1,2 triliun dari Bank DKI ke PT Pembangunan Jaya Ancol jangan sampai hanya kebohongan belaka.
Hal ini diungkapkan Ferdinand Hutahaean lantaran dirinya merasa tak yakin pembangunan sirkuit dan kelengkapan Formula E hanya menelan anggaran Rp 100 miliar seperti pernyataan Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni.
Menurut dia, anggaran Rp 100 miliar sangat tidak cukup untuk membangun sarana dan prasarana balapan internasional sekelas Formula E.
“Itu yang saya maksud omong kosong bila dana itu dikatakan cukup. Itulah kita kaitkan dengan adanya pinjaman Ancol ke Bank DKI Rp 1,2 triliun yang katanya membayar revitalisasi,“ ucap Ferdinand saat dihubungi JPNN, Kamis (30/12).
Menurut eks politisi Partai Demokrat ini, jika sampai sedikit saja uang Rp 1,2 triliun itu digunakan untuk Formula E, maka Pemprov DKI maupun penyelenggara sedang melakukan penipuan terhadap publik.
“Berarti mereka menipu publik secara vulgar. Membodohi publik, sudah keluar triliunan, sekarang ada dana yang kita khawatirkan berbungkus utang pinjaman untuk itu,” kata dia.
Mengenai bantahan PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, hingga Pelaksana Formula E bahwa anggaran tersebut tak akan digunakan untuk sarana balap mobil listrik itu, Ferdinand justru berpikir sebaliknya.
Dia merasa memang harus mengawal anggaran tersebut agar penyelenggaran Formula E murni dari sponsor seperti yang digaungkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Ferdinand Hutahaean tak percaya janji penyelenggara Formula E untuk tak memakai dana pinjaman Rp 1,2 triliun
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih