Tak Puas Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung

Tak Puas Jessica Dituntut 20 Tahun, Keluarga Mirna Datangi Kejagung
Kembaran Wayan Mirna, Shandy Salihin, saat mengikuti sidang di PN Jakpus beberapa waktu lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso‎ di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Namun keputusan itu dianggap tidak adil oleh keluarga mendiang Mirna. Karenanya, mereka menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/10).

Kedatangan mereka mempertanyakan mengenai keputusan jaksa yang tidak menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Jessica.

"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," ujar sepupu Mirna, Yongki Susilo di Kejagung.

Selain Yongki, juga terlihat suami Mirna Arief Soemarko, saudara kembar Mirna Shandy Salihin dan sang ibunda Ni Ketut Sianiti. 

Kedatangan mereka diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Noor mengatakan kepada keluarga bahwa tuntutan 20 tahun penjara merupakan keputusan terbaik yang diambil jaksa. Tuntutan itu juga diputus tanpa ada keraguan dari JPU.

Setelah berkonsultasi dengan Noor, akhirnya pihak keluarga legowo meski tidak sepenuhnya puas dengan keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya semua bukti sangat fakta dan tidak ada meringankan. Tapi setelah diskusi dari kejaksaan memutuskan 20 tahun kami ingin dapat penjelasan clear. Sekarang sudah jelas, clear," kata Yongki. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin menjatuhkan tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso‎


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News