Tak Sabar Tunggu Putusan MK

Tentang Pembentukan Panwas

Tak Sabar Tunggu Putusan MK
Tak Sabar Tunggu Putusan MK
Ditegaskan Hairansyah, sesuai peraturan perundang-undangan, Pemilukada baru bisa ditunda bilamana dalam keadaan darurat, bencana alam, tidak ada jaminan keamanan alias gangguan keamanan atau terkendala minimnya anggaran. Sedangkan Provinsi Kalsel dan kabupaten/kota tidak mengalami keadaan tersebut diatas, sehingga tidak ada keraguan bagi KPU Kalsel tetap melanjutkan tahapan Pemilukada Kalsel 2010.

Dijelaskan pula, penundaan atau penghentian tahapan Pemilukada Kalsel, tentunya tidak gampang. Mekanismenya, harus konsultasi dengan DPRD Kalsel dan mendapatkan persetujuan Presiden RI. “Jadi tidak ada alasan bagi kami menunda atau menghentikan tahapan Pemilukada Kalsel 2010,” tegas Hairansyah. (day/sam/jpnn)

BANJARMASIN – Guna membahas ketiadaan panwas pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 3 Maret lalu digelar pertemuan Muspida, KPU, Panwas


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News