Tak Sanggup Bayar PSK Setelah Begituan, Pria ini Pura-pura jadi Korban Begal
Senin, 11 Oktober 2021 – 12:31 WIB
"Sedang dalam penyidikan Polsek Bekasi Selatan. Sudah dilaporkan di sana
Kini, AR ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.(mcr8/jpnn)
Wakapolres Jakarta Timur AKBP Fanani mengungkap AR yang mengaku jadi korban begal ternyata gagal bayar setelah begituan dengan PSK.
Redaktur : Natalia
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta