Tak Takut Radiasi, TKI Tetap Dikirim ke Jepang
Sabtu, 02 April 2011 – 03:36 WIB

Tak Takut Radiasi, TKI Tetap Dikirim ke Jepang
Dia menjelaskan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang No 39/2004. Dia menjelaskan, untuk mengirimkan TKI formal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun, bisa berbahasa negara tujuan dan diutamakan punya sertifikat yang diakui secara internasional.“Tenaga kerja kita, menjadi orang terbaik dalam sertifikasi internasional,” pungkasnya.(mgh)
BANDUNG – Setiap tahun, permintaan tenaga kerja asal Jabar untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Bakal Menganugerahkan Bintang Kehormatan Kepada Bill Gates
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang