Tak Temukan Bukti, Bareskrim Gugurkan 2 Laporan Terkait Brigadir J Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8).
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.
Penjelasan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menepis pernyataan Brigjen Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat menyebut insiden itu merupakan baku tembak.
Eks Kabareskrim itu juga menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan Brigadir J.
Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
4 Tersangka
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bareskrim Polri menghentikan penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina