Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil

Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Isran menjelaskan transfer DBH SDA misalnya, Pusat tidak transparan mengenai jumlah yang harus diterima dan yang harus dibagi ke Pemerintah Daerah.  "Setiap tahun Pemerintah Daerah hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan. Proses  transfer dana ke daerah juga menyalahi aturan yang sudah di atur Peraturan Menteri Keuangan sendiri," ucapnya.

Proses transfer Dana Alokasi Umum juga tak jauh berbeda. Dana yang sedianya diperuntukkan bagi daerah, tidak bisa di transfer begitu saja, karena adanya kewajiban lain,  dari dana transfer  tertentu (DAK), PNPM dan lain-lain ada kewajiban supaya daerah menyediakan dana pendamping.  

Menurut Isran, dana pendamping itu sangat membebani daerah, karena tidak ada dalam Indikator Kebutuhan  Fiskal  DAU.  Sehingga kata dia, keberadaan dana pendamping itu tidak dipertimbangkan.

“Hal ini menyulitkan posisi pemerintah daerah. Di satu sisi membutuhkan dana  tambahan pembangunan, namun di sisi lain harus mengeluarkan dana pendamping,” ujar Isran.

JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mempersoalkan masalah transfer dana Daerah yang dikelolah oleh Pusat. Dalam Rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News