Tak Transparan, Apkasi Protes Pengelolaan Dana Bagi Hasil
Kamis, 07 Juni 2012 – 20:55 WIB
Isran menjelaskan transfer DBH SDA misalnya, Pusat tidak transparan mengenai jumlah yang harus diterima dan yang harus dibagi ke Pemerintah Daerah. "Setiap tahun Pemerintah Daerah hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan. Proses transfer dana ke daerah juga menyalahi aturan yang sudah di atur Peraturan Menteri Keuangan sendiri," ucapnya.
Proses transfer Dana Alokasi Umum juga tak jauh berbeda. Dana yang sedianya diperuntukkan bagi daerah, tidak bisa di transfer begitu saja, karena adanya kewajiban lain, dari dana transfer tertentu (DAK), PNPM dan lain-lain ada kewajiban supaya daerah menyediakan dana pendamping.
Menurut Isran, dana pendamping itu sangat membebani daerah, karena tidak ada dalam Indikator Kebutuhan Fiskal DAU. Sehingga kata dia, keberadaan dana pendamping itu tidak dipertimbangkan.
“Hal ini menyulitkan posisi pemerintah daerah. Di satu sisi membutuhkan dana tambahan pembangunan, namun di sisi lain harus mengeluarkan dana pendamping,” ujar Isran.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mempersoalkan masalah transfer dana Daerah yang dikelolah oleh Pusat. Dalam Rapat
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi