Takut Boediono dan Ani 'Nyanyi'

Jika Dinonaktifkan dari Jabatannya

Takut Boediono dan Ani 'Nyanyi'
Takut Boediono dan Ani 'Nyanyi'
SBY menegaskan dalam UUD 1945 tidak dikenal istilah penonaktifan sementara wakil presiden. Termasuk pemberhentian sementara menteri yang diatur dalam Undang Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.

Hendrawan menilai alasan SBY itu yuridis formal dan berbedadengan suasana kebatinan, etika kepatutan, transparansi dan akutabilitas publik.” Paling tidak presiden sangat berkebaratan dengan penonaktifan,” tukasnya.

Menurut Hendrawan, kearifan kolektif, azas kepatutan terus akan berkembang dalam proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan. “Kita meminta legowo, masyarakat meminta legowo, dengan sadar untuk mengundurkan diri,” ucapnya.

Mengenai anggapan bahwa dengan dikeluarkannya himbauan yang tidak mendapat respon dari Presiden SBY akan menurunkan wibawa DPR, Hendarmawan tidak menampik. Dia berjanji akan membuat keputusan dalam proses berlangsungnya penyelidikan di Pansus Century, yang bisa menumbuhkan kewibawaan. “Nanti kita akan membuat lebih berwibawa,” katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menilai, wajar bila Presiden Susilo


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News