Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding

Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding
MENANGIS: Zuraida Hanum, istri hakim PN Medan Jamaluddin menangis usai mengikuti persidangan secara online. Foto: sumutpos.co

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa sebagai istri korban Jamaluddin seharusnya terdakwa Zuraida Hanum mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama.

“Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.

Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang semula menuntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati.

BACA JUGA: Gadis Berparas Cantik Ini Ditemukan Tewas di Bawah Ranjang Kamar Penginapan, Leher Dijerat Tali

Di mana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup. (man)

Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News