Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri

Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri
Takut Dipidana, DPRD Minta Tolong Mendagri
JAKARTA -- Rupanya, para anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) ke kas daerah, takut juga terhadap ancaman bakal dijerat pasal tindak pidana. Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia melayangkan surat ke Mendagri Mardiyanto, minta agar mendagri tidak buru-buru mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan para wakil rakyat itu mengembalikan dana TKI dan BPOP ke kas negara.

Mardiyanto menjelaskan, pihaknya memang sudah pernah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi kewajiban pimpinan dan anggota DPRD untuk mengembalikan dana dimaksud. Barangkali, yang dimaksud adalah SE Mendagri No.700/08/SJ.

"Saya sudah mengeluaran surat edaran. Lantas ada surat dari asosiasi DPRD provinsi mengajukan permintaan, 'tolong Pak, jangan pagi-pagi sudah dikenai tindak pidana.' Ya sudah, surat edaran itu saya luruskan," ujar Mendagri Mardiyanto di Jakarta, Sabtu (15/8).

Namun, alasan revisi SE itu bukan semata karena ada permintaan dari asosiasi DPRD itu. Menurut Mardiyanto, saat ini juga ada proses judicial review terhadap aturan mengenai hal tersebut. "Jadi, ada proses yang sedang berjalan, yakni ada judicial review. Maka surat edaran itu saya luruskan dengan surat edaran yang kedua," ujar Mardiyanto. Sayangnya, dia tidak menjelaskan poin-poin penting di SE kedua yang sudah dia terbitkan itu.

JAKARTA -- Rupanya, para anggota DPRD periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News