Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK

Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK
Bank Capital penuhi kewajiban OJK. Ilustrasi. Foto: dok Baca

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Capital Indonesia Tbk  (Bank Capital atau BACA) telah menyelesaikan Penambahan Modal sebanyak Rp 1,3 Triliun.

Melalui penyelesaian penambahan modal ini, maka modal inti Bank Capital mencapai Rp 3,2 triliun atau berada di atas ketentuan Modal Inti Minimum yaitu sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Dengan struktur permodalan yang semakin kuat, Bank Capital akan terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan nasabah, berkembang secara prudent, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan dan kesetiaan seluruh nasabah kami,” tutur Wahyu Dwi Aji, Direktur utama Bank Capital.

Seperti diketahui bahwa pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. (flo/jpnn)

Peraturan OJK atau POJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News