Tambahan Modal Tuntas, Bank Capital Penuhi Peraturan OJK
jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Capital Indonesia Tbk (Bank Capital atau BACA) telah menyelesaikan Penambahan Modal sebanyak Rp 1,3 Triliun.
Melalui penyelesaian penambahan modal ini, maka modal inti Bank Capital mencapai Rp 3,2 triliun atau berada di atas ketentuan Modal Inti Minimum yaitu sebesar Rp 3 triliun, sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
“Dengan struktur permodalan yang semakin kuat, Bank Capital akan terus berinovasi untuk menjawab kebutuhan nasabah, berkembang secara prudent, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik demi menjaga kepercayaan dan kesetiaan seluruh nasabah kami,” tutur Wahyu Dwi Aji, Direktur utama Bank Capital.
Seperti diketahui bahwa pada Peraturan OJK (POJK) 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap, yakni Rp 1 triliun di 2020, lalu naik Rp 2 triliun di 2021, dan Rp 3 triliun pada 2022. (flo/jpnn)
Peraturan OJK atau POJK 12 tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, mewajibkan bank memenuhi ketentuan modal inti minimum secara bertahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun