Warganet Ramai-ramai Menolak OJK Mengawasi Koperasi Simpan Pinjam

jpnn.com - JAKARTA – Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Pelimpahan kewenangan pengawasan KSP kepada OJK tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selama ini, pengawasan koperasi menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Aksi penolakan terhadap rencana tersebut juga muncul di media sosial Twitter.
Warganet menyatakan menolak jika pengawasan koperasi diurus OJK.
Terpantau, tagar #TolakOJKdiKoperasi menjadi trending topik di Twitter pada Senin (28/11). Tagar tersebut telah di-tweet sebanyak 6.065.
Beberapa di antaranya menilai, pengawasan koperasi oleh OJK hanya akan rusak ekonomi kerakyatan.
Sebelumnya, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) telah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap pengalihan kewenangan pengawasan koperasi tersebut.
Sejumlah pihak menolak jika OJK mengawasi koperasi simpan pinjam atau KSP, sebagaimana tertuang dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Perihal Koperasi Desa Merah Putih, Tito Sulistio: Langkah Tepat Prabowo Membangun Ekonomi Pedesaan
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan