Tambang Lahan Basah Pejabat Daerah

Tambang Lahan Basah Pejabat Daerah
Tambang Lahan Basah Pejabat Daerah
Disamping itu, dewan juga akan meminta klarifikasi dengan pihak pemerintah daerah mengenai kebijakan penerbitan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Fakta yang didapat oleh dewan, IUP tersebut sebenarnya tidak layak diterbitkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2010, tentang wilayah pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Selain itu, banyak tambang yang beroperasi di kawasan taman nasional atau hutan lindung.

“Jadi dewan akan secara resmi meminta klarifikasi mengenai persoalan perizinan tambang ini, agar jangan sampai nanti menjadi masalah di kemudian hari. Kita harap pemerintah daerah juga sependapat agar semua investasi yang masuk mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

“Kita juga akan mengusut tentang izin pinjam pakai kawasan hutan fiktif yang dilakukan kepala daerah,” imbuhnya. Kapan pansus dibentuk" “Secepatnya. Setelah kita berkoordinasi dengan teman-teman yang lain,” katanya.

Politisi muda yang terkenal vokal ini mengatakan, pembentukan pansus diawali dengan penyampaian pendapat semua fraksi di DPRD tentang perlu tidaknya pembentukan pansus tambang. Apabila pembentukannya mendapat dukungan mayoritas anggota dewan, maka langsung dilakukan pengusulan nama-nama calon anggota pansus dari masing-masing fraksi, dan dilanjutkan pemilihan ketua pansus.

JAMBI - Maraknya indikasi ketidakberesan masalah pertambangan di Jambi mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Jambi. Para wakil rakyat itu berencana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News