Tampang Pelaku Penembakan Eko

Tampang Pelaku Penembakan Eko
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu meringkus pelaku LP (duduk) di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Minggu (30/4/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas

Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri.

"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti," kata Iyudi.

Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantunya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu parang, dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik Eko Isrwo.

Atas perbuatan pelaku LP, polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku penembakan Eko. LP sempat kabur selama empat bulan seusai kejadian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News