Tampang Pelaku Penembakan Eko

Tampang Pelaku Penembakan Eko
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu meringkus pelaku LP (duduk) di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Minggu (30/4/2023). ANTARA/HO-Polres Kapuas

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Polisi menangkap pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalimantan Tengah, atas kasus penembakan.

LP sempat kabur selama empat bulan seusai menembak seorang karyawan perusahaan.

"Pelaku LP diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto di Kuala Kapuas, Minggu.

Menurut dia, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekitar jam 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.

Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara asisten perusahaan PT KMJ dengan karyawannya.

Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.

Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT KMJ, korban Eko Isrwo mengikutinya.

Polisi menangkap pelaku penembakan Eko. LP sempat kabur selama empat bulan seusai kejadian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News