Tampang Pembunuh Bang Jack

Tampang Pembunuh Bang Jack
MB (25), pedagang es buah pembunuh Nadi alias Jack (43). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn.com

"Polisi menemukan barang milik tersangka berupa pisau yang ditinggal di tempat kerja salah satu keluarga yang ada di Cikarang Utara," ujar Zulpan.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu menambahkan, pada Rabu (1/6) polisi akhirnya mendapat kabar bahwa tersangka berada di Kota Palembang.

Pelaku diserahkan keluarganya ke Polsek Ilir Barat II, Makrayu, Kota Palembang.

"Polisi kemudian mendatangi tersangka yang menyerahkan diri dan membawa ke Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr18/jpnn)


Polisi telah menangkap pembunuh Bang Jack (43) di Bekasi. Pelaku sempat kabur ke Palembang.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News