Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap

Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Tamsil Linrung Mangkir dari Sidang Kasus Suap
Hingga sidang yang dimulai pukul 14.30 berakhir pada 16.30, Tamsil tak juga muncul di persidangan. Padahal, Tamsil akan ditanyai seputar proses usulan dana Percepatan Pembangunan Infranstruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dan pembahasannya di Badan Anggaran DPR.

JPU KPK, Zet Tadung Allo yang ditemui usai persidangan Nyoman, menegaskan bahwa biasanya surat pangglan sudah dikirim tiga hari sebelum persidangan. "Pasti sudah dikirim lah," katanya.

Namun sampai persidangan berakhir, tak ada kabar atau pun pemberitahuan tentang alasan Tamsil tak hadir sebagai saksi. "Kita tidak terima pemberitahuan. Sidangnya sudah kelar, jadi ya pasti (Tamsil) tak datang," ucapnya.

Seperti diketahui, Nyoman adalah Sesditjen P2KT yang menjadi terdakwa kasus suap terkait dana PPID di Kemenakertrans. Nyoman didakwa menerima  uang Rp 2,01 miliar dari kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.(ara/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Tamsil Linrung, mangkir dari panggilan persidangan kasus suap. Padahal, sedianya politisi PKS


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News