Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji

Wafid Minta Kemenpora Tagih uang ke Staf SBY dan Wagub Jatim

Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman tiga tahun penjara terkait siap proyek Wisma Atlet SEA Games.  Namun tak semua uang yang disita KPK dari kantor dan tas Wafid, terkait dengan suap proyek Wisma Atlet.

Majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan, juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang milik Wafid yang tak ada hubungannya dengan kasus tersebut. Demikian pula dengan sejumlah uang yang disita KPK dari anak buah Wafid yang bernama Poniran, juga harus dikembalikan ke Kemenpora.

"Oleh karena menurut majelis uang dari Poniran tersebut tidak dapat dibuktikan dan disita dari pihak ketiga dalam hal ini institusi Kemenpora, maka terhadap uang-uang tersebut haruslah dikembalikan ke Kemenpora melalui Poniran yang menyimpan uang tersebut," kata Marsudin  saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dari kantor Wafid saat ditangkap pada 21 April 2011 di kantor Kemenpora. Dari penggeledahan di kantor Wafid dan anak buahnya di Kemenpora, KPK menyita sejumlah uang lainnya di antaranya Rp 99,34 juta, USD 128.249, Euro 3765 dan  USD 5000 di dalam tas Wafid.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News