Tanah Pemkab Dikuasai Perorangan
Senin, 29 April 2013 – 08:39 WIB
Sementara itu, Camat Pangalengan, Dedi Sutardi menjelaskan, pihak kecamatan sudah memfasilitasi dengan mengadakan musyawarah dengan pihak ahli waris. Namun tidak pernah ada titik temu mengenai permasalahan ini. Pihak Pemkab pun mempersilahkan kepada ahli waris untuk bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan tanah.
"Ahli waris belum bisa memperlihatkan sertifikat kepemilikan tanah. Mereka hanya bisa menunjukan peta lokasi tanah tersebut. Namun mereka ngotot jika tanah itu merupakan tanah milik keluarga Sudira," ucapnya.
Dedi menambahkan, jika memang benar tanah itu merupakan tanah milik keluarga Sudira, tetap saja mereka melanggar hukum. Dalam undang-undang agraria tahun 1960, dijelaskan jika seseorang boleh memiliki tanah namun tidak melebihi dari lima hektare. Mereka pun belum mendaftarkan kepemilikan tanah tersebut.
"Mereka kan mengaku punya tanah hingga belasan hektar. Tapi kan di undang-undang sudah dijelaskan kalau warga boleh memiliki tanah namun tidak melebihi dari lima hektare. Jadi mereka tetap melanggar aturan," ujarnya. (try)
SOREANG-Puluhan hektar tanah milik Pemkab Bandung di kawasan Pangalengan, dikuasai oleh perorangan. Padahal aset tanah tersebut seharusnya tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking