Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus
Selasa, 01 September 2020 – 01:30 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.
BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal
“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)
Polisi meringkus Tiga pemuda di Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, lantaran menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube