Tangan Kanan Mahasiswi Itu Diinfus, Kiri Diborgol
”Itu gara-gara dulu diperkosa,” ujar perempuan yang tak mau menyebutkan namanya itu dengan singkat.
Soal penetapan PWA sebagai tersangka, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono tidak menampiknya.
Dia meminta wartawan untuk menghubungi kasatreskrim atau humas. ”Saya sedang persiapan sertijab,” singkatnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Heru Dwi Purnomo juga belum bisa dihubungi. Ketika ditelepon, terdengar nada aktif. Pesan yang dikirim Radar Malang juga belum berbalas.
Tapi sebelumnya, dia berjanji akan menggelar press release terkait perkara ini.
”Nanti kalau yang bersangkutan sudah kami periksa. Biar tidak simpang siur informasinya,” ujar perwira dengan pangkat tiga balok ini.
Ini bukanlah kasus pertama menimpa mahasiswi yang indekos di Sumbersari.
Sebab, pada April 2015 lalu, pernah ada kasus yang serupa. Mahasiswi itu pun kemudian dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Plastik Hitam di Lantai Teras Rumah Warga Bogor Bikin Heboh
- Penemuan Orok Bayi dalam Kantong Plastik Menghebohkan Warga di Palembang
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- PP 28 Tahun 2024, Menyisakan Tantangan Kesehatan Bayi
- Terungkap Identitas Ibu Muda Pembuang Bayi di Pantai Ciwidig
- Ini Botol Susu Pertama di Indonesia yang Ramah Lingkungan, Bayi Nyaman